PWM Sulawesi Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Sulawesi Selatan
.: Home > Program Kerja

Homepage

Program Kerja

PROGRAM AKSI MUHAMMADIYAH

WILAYAH SULAWESI SELATAN

PERIODE 2015-2020

 

A.  Bidang Tarjih dan Tajdid

1)         Melaksanakan workshop panduan praktis dalam memahami dan mengamalkan aspek-aspek ajaran agama Islam secara baik dan benar sesuai tuntunan al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw;

2)      Melakukan pembinaan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas smberdaya insani melalui Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah;

3)     Mengoptimalkan peran kelembagaan majelis tarjih dan tajdid dalam melakukan kajian, diskusi, semainar, dan pembahasan terhadap masalah-masalah khilafiyah atau problematika masyarakat atau umat yang muncul atau berkembang;

4)           Melaksanakan pelatihan keterampilan perhitungan arah kiblat, waktu shalat, dan awal bulan qamariyah;

5)        Melakukan sosialisasi hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, melalui kunjungan ke PDM dan AUM;

6)   Mengaktifkan pengajian tarjih di masjid-masjid Muhammadiyah di setiap Cabang dan/atau Rating bekerjasama dengan majelis tablig;

7)          Bekerja sama dengan PTM dalam kegiatan Majelis Tarjih dan Tajdid; 

 

B.   Bidang Tabligh

1)         Menyusun dan menerbitkan pedoman pembinaan muballigh Muhammadiyah;

2)     Mengaktifkan korps muballigh Muhammadiyah dalam melayani pengajian di masjid-masjid dan majelis taklim;

3)          Membuat sillabi ceramah dan khutbah untuk setiap tahun untuk pegangan para muballigh;

4)          Melakukan pembinaan dan pelatihan dasar muballigh/at muda;

5)      Membina dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Muballigh/muballighat melalui upgrading, pelatihan, dan kulliyatul Muballighin, wilayah dan daerah;

6)          Menyusun dan menerbitkan kode etik Muballigh/at Muhammadiyah;

7)         Melaksanakan Pengajian setiap menghadapi bulan suci Ramadhan dan silaturrahim selesai lebaran Idulfitri dan idul ad’ha;

8)    Melakukan kajian, diskusi, atau seminar dalam membahasan hal-hal yang berkembang di masyarakat Bekerja sama dengan majelis tarjih dan tajdid.

9)          Mengarahkan terlaksananya dakwah komunitas di seluruh daerah dan cabang.

 

C.   Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

1)        Melakukan pembinaan manajemen pengelolaan sekolah madrasah kepada Kepala Sekolah, Madrasah, dan Pondok pesantren;

2)           Melakukan pembinaan kualitas guru-guru bidang studi melalui pelatihan, workshop, seminar, dan diskusi;

3)           Melaksanakan baitul arqam Pimpinan, guru, dan karyawan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

4)       Melakukan bimbingan penyusunan program sekolah dan madrasah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat;

5)          Membuat pedoman standar kualtias sekolah dan madrasah unggulan di setiap daerah untuk setiap  jenis, dan jenjang pendidikan;

6)   Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ujian nasional di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren; 

7)   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pembelajaran, melalui pengangkatan pengawas sekolah.

8)         Melakukan Upaya khusus pengembangan pesantren Muhammadiyah

9)         Memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi

10)  Memfasilitasi alumni SMA Muhammadiyah dan sederajat untuk melanjutkan pendidikannya ke PT Muhammadiyah

 

D.  Bidang Pendidikan Kader

1)     Menyusun dan menerbitkan pedoman pengkaderan Muhammadiyah yang akan dilakukan di tingkat Daerah, Cabang, dan Ranting, serta di Masjid-masjid Muhammadiyah.

2)           Menyusun dan menerbitkan pedoman pembinaan kader Muhammadiyah;

3)           Membuat dan merumuskan kode etik pengkaderan pada setiap organisasi ortonom Muhammadiyah;

4)     Melaksanakan pengkaderan dalam bentuk Baitul Arqam pada Pimpinan dan Majelis-majelis tingkat Daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas kader Muhammadiyah;

5)           Melaksanakan pengkaderan dalam bentuk Baitul Arqam pada Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah sebagai upaya meningkatkan kualitas kader Muhammadiyah;

6)           Melakukan pembinaan dan pengkaderan instruktur baitul arqam;

 


 

E.    Bidang Kesehatan

1)           Mengupayakan pembangunan Rumah Sakit pusat rujukan Muhammadiyah Sul-sel

2)           Mengembangkan Klinik dan Balkesmas Muhammadiyahdi Sulsel

3)           Mengintensipkan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai Islam dan dakwah Muhammadiyah pada AUMKes.

4)           Membentuk sentral purchasing alkes dan obat-obatan serta jejaring pemasarannya.

5)           Membuat ketentuan pengadaan alkes dan obat- obatan pada setiap AUMKes melalui sentral purchasing MPKU PWM Sulawesi Selatan

6)           Membentuk dan mengembangkan jejaring pelayanan kesehatan Muhammadiyah

7)           Melakukan kerjasama antara Majelis Kesehatan, AUMKes, PTMKes dan lembaga lain terkait dalam penguatan pelayanan kesehatan Muhammadiyah

8)           Membangun dan membina sarana pelayanan kesehatan dasar seperti klinik pratama, klinik khusus,  laboratorium ataupun apotek/toko obat.

9)           Menyelenggarakan dan mengembangkan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif berbasis komunitas.

10)       Peningkatkan keikutsertaan dalam program kesehatan, seperti program pengendalian kematian dan kesakitan ibu dan anak, pemberantasan TB, dan pencegahan, penyakit malaria dan penanganan HIV/AIDS,

11)       Mengembangkan kapasitas pelayanan profesional dan pelayanan Islami pada tenaga kesehatan dan AUMKes.

12)       Mendorong kepesertaan BPJS warga Muhammadiyah pada sarana kesehatan Muhammadiyah

13)       Mengembangkan kerjasama dalam pelayanan dan penelitian kesehatan

14)       Meningkatkan Pembinaan standar dan penjaminan mutu pelayanan kesehatan pada setiap AUMKes

15)       Menyusun data ketenagaan dan menginventarisasi sarana dan prasarana AUMKes

16)       Meningkatkan pembinaan rumah sakit dalam rangka peningkatan status akreditasi.

 

F.    Bidang Pelayanan Sosial

1)           Melakukan pendataan panti asuhan Muhammadiyah, dengan memberdayakan PDM/PCM

2)           Melakukan pendataan terhadap anak panti asuhan Muhammadiyah,

3)           Melakukan pembinaan pengasuh panti asuhan Muhammadiyah,

4)           Melakukan pembinaan ketrampilan khusus bagi anak panti,

5)           Mendirikan panti asuhan yang berfungsi pesantren.

G.  Bidang Ekonomi

1)           Melakukan pembinaan kewirausahaan bagi angkatan muda muhammadiyah,

2)           Menyediakan permodalan bagi angkatan muda yang mau berusaha,

3)           Mendirikan koperasi syariah 

4)           Membangun pusat-pusat perbelanjaan,

5)           Menghimpun dana dari orang kaya Muhammadiyah dalam bentuk saham untuk membangun supermarket Muhammadiyah.

6)           Memfasilitasi dan membangun networking untuk jaringan usaha dan permodalan

7)           Mendirikan dan mengembangkan lembaga ekonomi di tingkat wilayah

8)           Melakukan penggalangan dana untuk pengembangan usaha ekonomi persyarikatan

H.  Bidang Wakaf dan Kehartabendaan

1)           Membuat data base tanah-tanah Muhammadiyah,

2)           Mendata bangunan sekolah dan gedung Muhammadiyah

3)           Melakukan pensertifikatan tanah-tanah Muhammadiyah yang belum bersertifikat

4)           Melakukan pendataan kekayaan Muhammadiyah.

5)           memanfaatkan tanah wakaf untuk usaha produktif

6)           Melakukan manajemen aset yang meliputi tanah dan bangunan

I.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1)           Melaksanakan latihan pemberdayaan masyarakat tani dan nelayan

2)           Mendorong masyarakat untuk melakukan usaha mandiri yang menghasilkan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,

3)           Memberi bimbingan dan pendampingan dalam melakukan usaha,

4)           Memberi modal usaha untuk mendorong produktifitas.

5)           Membentuk kelompok tani dan nelayan terpadu

6)           Membentuk kelompok usaha produktif

7)           Melakukan kerjasama dengan Instansi terkait dan PTM Muhammadiyah

8)           Mengembangkan kerjasama dengan pihak perbankan

 

J.    Bidang Hukum dan HAM

1)           Melakukan kajian terhadap konsep hukum, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah,

2)           Melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap asset Muhammadiyah,

3)           Melakukan pembinaan hukum terhadap masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum mereka dalam berbangsa dan bernegara.

4)           Melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka Pembinaan Pemuda, Keagamaan, Bela Negara dan Penanggulangan Narkoba.

 

K.   Bidang Lingkungan Hidup

1)           Membuat kebun percontohan

2)           Menata lingkungan hidup amal usaha Muhammadiyah

3)           Melakukan penyuluhan tentang lingkungan yang bersih dan sehat.

4)           Melakukan workshop, seminar tentang lingkungan hidup yang sehat

 

L.    Bidang Pustaka dan Informasi

1)           Mendirikan perpustakaan di setiap PDM

2)           Membina perpustakaan sekolah, masjid, dan kampus.

3)           Mendirikan Radio syiar

4)           Menyiapkan kru TV Muhammadiyah dan memperluas jaringan TV Muhammadiyah di amal usaha Muhammadiyah.

5)           Melanjutkan dan mengintensifkan penerbitan majalah Khittah.

 

M. Bidang Pengembangan Cabang dan Ranting

1)           Mendirikan ranting dan cabang baru di daerah-daerah

2)           Melakukan pembinaan terhadap cabang dan ranting

3)           Memelihara cabang dan ranting yang ada

4)           Melakukan Pengajian dan Gerakan Tadabbur Alam di Cabang dan Ranting

 

N.  Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keuangan

1)           Melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan amal usaha Muhammadiyah

2)           Melakukan pembinaan pembukuan bagi bendahara Muhammadiyah di semua tingkat secara periodik

3)           Melakukan pembinaan pengelolaan keuangan bagi bendahara amal usaha Muhammadiyah

 

O.  Bidang Penanggulangan Bencana

1)           Menyediakan tenaga Sukarela Penanggulangan Bencana

2)           Melakukan latihan penanggulangan bencana

3)           Menyediakan bantuan logistic terhadap orang yang ditimpa bencana

4)           Mengumpulkan Sembilan bahan pokok untuk bantuan bencana

 

P.   Bidang Zakat, Infak dan Sedekah

1)            Melakukan pengelolaan zis

2)            Melakukan pendataan muzakki

3)            Melakukan pendataan mustahiq

4)            Mengusahakan agar Lazismu Wilayah Sulawesi Selatan dan Lazismu Daerah segera mendapatkan izin sesuai Kemenag sesuai UU No. 23 tahun 2012

 

Q.  Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik

1)           Mendata kader Muhammadiyah yang berkiprah di partai politik

2)           Mendata kader Muhammadiyah yang terpilih dalam legislative dan eksekutif

3)           Melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap mereka yang berkiprah dalam perpolitikan dan birokrasi pemerintahan agar mereka tetap berada pada Khittah Muhammadiyah

4)           Melakukan pembinaan generasi muda agar menjadi kader bangsa.

 

R.   Bidang Seni Budaya dan Olahraga

1)           Melakukan pembinaan seni Islami, budaya yang baik, dan olah raga kesehatan,

2)           Menumbuhkan budaya yang baik dalam kehidupan masyarakat
Berusaha menghi
ndari budaya syirik


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website